peraturanpedia.com – Nilai Tambah Produk Hasil Peternakan
Nilai Tambah Produk Hasil Peternakan selanjutnya disebut Nilai Tambah adalah pertambahan nilai produk hasil Peternakan sebagai akibat dari kegiatan produksi, penanganan pascapanen, pengolahan, serta distribusi dan pemasaran hasil Peternakan dari hulu hingga hilir sehingga pelaku usaha Peternakan memiliki keunggulan kompetitif.
Referensi :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023
Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Nilai Tambah Produk Hasil Peternakan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2023:
Kelompok Peternak
Kelompok Peternak adalah kumpulan peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
Pengembangan Usaha Peternakan
Pengembangan Usaha Peternakan adalah mengembangkan suatu usaha dengan penyediaan benih/bibit, bakalan, pakan ternak, bahan baku, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi usaha peternakan.
Pengolahan Hasil Peternakan
Pengolahan Hasil Peternakan yang selanjutnya disebut pengolahan adalah rangkaian kegiatan pemrosesan yang mengubah hasil ternak segar menjadi hasil peternakan olahan pangan atau nonpangan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil peternakan yang dilakukan oleh peternak/kelompok peternak.
Peternak
Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.