peraturanpedia.com – Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang
Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang adalah nomor yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak atau yang melakukan pemotongan pajak tertentu.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022:
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Klasifikasi Lapangan Usaha adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.
Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak
Wajib Pajak Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang Berhak yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi adalah Wajib Pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.