peraturanpedia.com – Notifikasi Kosmetika
Notifikasi Kosmetika yang selanjutnya disebut Notifikasi adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika.
Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Notifikasi Kosmetika, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2022:
Kosmetika Dalam Negeri
Kosmetika dalam negeri adalah kosmetika yang dibuat dan dikemas oleh industri kosmetika di dalam negeri atau dibuat di luar negeri namun dikemas dalam kemasan primer oleh industri kosmetika di dalam negeri.
Kosmetika Impor
Kosmetika impor adalah kosmetika yang dibuat oleh industri kosmetika di luar negeri, paling sedikit dalam kemasan primer.
Kosmetika Kontrak
Kosmetika kontrak adalah kosmetika yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri kosmetika berdasarkan kontrak.
Nama Kosmetika
Nama Kosmetika adalah rangkaian nama yang terdiri atas merek dan nama produk sesuai dengan yang tercantum dalam template Notifikasi.