peraturanpedia.com – Operasi Moneter Syariah
Operasi Moneter Syariah yang selanjutnya disingkat OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020
Operasi Moneter
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Operasi Moneter Syariah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020:
Operasi Moneter
Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
Operasi Moneter Konvensional
Operasi Moneter Konvensional yang selanjutnya disingkat OMK adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional.
Operasi Pasar Terbuka
Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank dan/atau pihak lain untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.