peraturanpedia.com – Pelaku Perbukuan
Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko Buku.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pelaku Perbukuan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019:
Buku Teks Pendamping Muatan Lokal
Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah buku teks yang berisi muatan lokal.
Muatan Lokal
Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
Penilaian Buku
Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan grafika.