peraturanpedia.com – Pelayanan Kesehatan Paripurna
Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Rumah Sakit
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pelayanan Kesehatan Paripurna, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009:
Gawat Darurat
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.