peraturanpedia.com – Pemuliaan Tanaman
Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
Perlindungan Varietas Tanaman
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pemuliaan Tanaman, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000:
Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman
Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.
Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman
Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan perlindungan varietas tanaman.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman
Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.