peraturanpedia.com – Pengelolaan Kualitas Air
Pengelolaan Kualitas Air adalah upaya memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024
Pengelolaan Sumber Daya Air
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pengelolaan Kualitas Air, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024:
Daerah Sempadan Sumber Air
Daerah Sempadan Sumber Air adalah kawasan tertentu di sekeliling sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air.
Daerah Tangkapan Air
Daerah Tangkapan Air adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke titik bangunan pengambilan debit sungai yang ditinjau, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di hilir sampai dengan bangunan bendung atau bendungan.
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.
Pengendalian Pencemaran Air
Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumber daya air.