peraturanpedia.com – Penggabungan Saham
Penggabungan Saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari 2 (dua) atau lebih saham menjadi 1 (satu) saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham Perusahaan Terbuka.
Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Penggabungan Saham, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022:
Pemecahan Saham
Pemecahan Saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka untuk memecah sahamnya dari 1 (satu) saham menjadi 2 (dua) saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham Perusahaan Terbuka.