Pengubahan Kementerian

peraturanpedia.com – Pengubahan Kementerian

Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Kementerian Negara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pengubahan Kementerian, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008:

Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kementerian Negara
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Menteri Negara
Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.

Pembentukan Kementerian
Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.