Perangkat Keras

peraturanpedia.com – Perangkat Keras

Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Perangkat Keras, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019:

Data Elektronik
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya), huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.

Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.

Registrar Nama Domain
Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.

Registri Nama Domain
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.