Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

PERTIMBANGAN

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk terus mendorong fungsi intermediasi perbankan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan penguatan stimulus kebijakan makroprudensial yang berbasis likuiditas melalui implementasi kebijakan insentif likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
  2. bahwa besaran kebijakan insentif likuiditas makroprudensial yang diterima bank akan memengaruhi besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban giro wajib minimum dalam rupiah yang diberikan remunerasi atau insentif giro wajib minimum berupa pemberian (’athaya).
  3. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia

Nomor
12 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
PADG Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
27 September 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.