Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah
PERTIMBANGAN
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
- bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah bertujuan untuk membangun pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang modern dan maju.
- bahwa untuk mendorong pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang modern dan maju diperlukan pengaturan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Nomor
16 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
PADG Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.