Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/6/PADG/2017

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/6/PADG/2017

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/6/PADG/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/6/PADG/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek yang dapat dialami oleh perbankan, Bank Indonesia menyediakan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank;
  2. bahwa dalam rangka penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank, perlu diatur mengenai mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
19/6/PADG/2017

Tahun
2017

Tentang
PADG Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/6/PADG/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 19/6/PADG/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.