Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/6/PADG/2017 Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/6/PADG/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek yang dapat dialami oleh perbankan, Bank Indonesia menyediakan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank;
- bahwa dalam rangka penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank, perlu diatur mengenai mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/6/PADG/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 19/6/PADG/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.