Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/8/PADG/2017

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/8/PADG/2017

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/8/PADG/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/8/PADG/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang dapat dialami oleh perbankan, Bank Indonesia menyediakan pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada bank, termasuk pembiayaan dengan prinsip syariah;
  2. bahwa dalam rangka penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek kepada bank berdasarkan prinsip syariah perlu diatur mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
19/8/PADG/2017

Tahun
2017

Tentang
PADG Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/8/PADG/2017 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 19/8/PADG/2017

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.