Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/15/PADG/2018 Tentang Penyelenggaraan Setelmen dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/15/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen dana, termasuk kebijakan mengenai mekanisme antrean dan pengaturan fasilitas likuiditas intrahari;
- bahwa untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam pelayanan perizinan terpadu dalam hubungan operasional bagi bank umum maka perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kepesertaan dalam penyelenggaraan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
- bahwa untuk memperkuat tata kelola dan harmonisasi dengan ketentuan penyelenggaraan sistem lain di Bank Indonesia, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Penyelenggaraan Setelmen dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/15/PADG/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 20/15/PADG/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.