Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/25/PADG/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/25/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk segera memenuhi kebutuhan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal diperlukan percepatan implementasi ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen dana dan ketentuan mengenai fasilitas likuiditas intrahari;
- bahwa untuk mendukung percepatan implementasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penyesuaian waktu pemberlakuan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen dana dan ketentuan mengenai fasilitas likuiditas intrahari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
20/25/PADG/2018
Tahun
2018
Tentang
PADG Tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/25/PADG/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 20/25/PADG/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.