Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/36/PADG/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/8/PADG/2018 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
PERTIMBANGAN
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/36/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperkuat kerangka operasi moneter, Bank Indonesia menerbitkan Sukuk Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.
- bahwa Sukuk Bank Indonesia ditetapkan sebagai surat berharga yang dapat digunakan dalam operasi moneter.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/8/PADG/2018 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Tentang
PADG Tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/8/PADG/2018 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/36/PADG/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.