Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/4/PADG/2018 Tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/4/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai penatausahaan surat berharga untuk fasilitas likuiditas intrahari;
- bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan, tata kelola, dan efektivitas kepesertaan maka perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi peserta dan sub-registry dalam penyelenggaraan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam pelayanan perizinan terpadu dalam hubungan operasional bagi bank umum maka perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kepesertaan dalam penyelenggaraan penatausahaan surat berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga Melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Ditetapkan Tanggal
5 April 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/4/PADG/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 20/4/PADG/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.