Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/6/PADG/2018 Tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/6/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa dalam melaksanakan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu mengatur tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Ditetapkan Tanggal
20 April 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/6/PADG/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 20/6/PADG/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.