Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/7/PADG/2018 Tentang Kepesertaan Operasi Moneter
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/7/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa guna meningkatkan aspek tata kelola, standarisasi, dan kepatuhan kepesertaan dalam pelaksanaan operasi moneter, Bank Indonesia memandang perlu untuk mengatur perizinan dan pengawasan terkait kepesertaan dalam operasi moneter;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan Operasi Moneter;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Kepesertaan Operasi Moneter
Ditetapkan Tanggal
30 April 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/7/PADG/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 20/7/PADG/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.