Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/8/PADG/2018 Tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
PERTIMBANGAN
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/8/PADG/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
- bahwa dalam pelaksanaan operasi moneter baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia perlu menetapkan kriteria dan persyaratan surat berharga yang digunakan dalam operasi moneter.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Tentang
PADG Tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
Ditetapkan Tanggal
30 April 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/8/PADG/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.