Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/12/PADG/2019 Tentang Penyelenggaraan Transfer dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/12/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
- bahwa dengan tersedianya layanan jasa sistem pembayaran yang semakin efektif di masyarakat, mengakibatkan layanan transfer dana pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia lebih efisien, sehingga perlu dilakukan penyesuaian biaya;
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian transaksi yang semakin cepat, perlu dilakukan percepatan waktu setelmen terhadap penyelesaian transaksi dalam layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Penyelenggaraan Transfer dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/12/PADG/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 21/12/PADG/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.