Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/15/PADG/2019 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/15/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
- bahwa pengaturan penerimaan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam perlu disusun ketentuan pelaksanaannya sebagai pedoman bagi eksportir dan bank dalam memenuhi kewajibannya;
- bahwa kewajiban penerimaan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam melalui rekening khusus pada bank perlu dipantau kepatuhannya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/15/PADG/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 21/15/PADG/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.