PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/16/PADG/2019 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/16/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah;
- bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;
- bahwa pengaturan mengenai cakupan laporan, format laporan, dan tata cara penyampaian laporan kegiatan lalu lintas devisa, termasuk penerimaan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam sangat diperlukan dalam rangka penyusunan statistik dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penerimaan devisa hasil ekspor;
- bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat dibutuhkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia, baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Nomor
21/16/PADG/2019
Tahun
2019
Tentang
PADG Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/16/PADG/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 21/16/PADG/2019
Lampiran I – PADG Nomor 21/16/PADG/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.