Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/17/PADG/2019 Tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/17/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
- bahwa salah satu dari penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi tersebut yaitu perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing;
- bahwa agar kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik dan terstruktur maka diperlukan ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing dan pelaku pasar di pasar keuangan;
- bahwa untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/17/PADG/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 21/17/PADG/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.