Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019 Tentang Penyedia Electronic Trading Platform

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyedia Electronic Trading Platform;
  2. bahwa agar kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik dan terstruktur maka diperlukan ketentuan pelaksanaan bagi penyedia electronic trading platform;
  3. bahwa salah satu penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi yaitu penyedia electronic trading platform;
  4. bahwa untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
21/19/PADG/2019

Tahun
2019

Tentang
PADG Tentang Penyedia Electronic Trading Platform

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 21/19/PADG/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.