Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019 Tentang Penyedia Electronic Trading Platform
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyedia Electronic Trading Platform;
- bahwa agar kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik dan terstruktur maka diperlukan ketentuan pelaksanaan bagi penyedia electronic trading platform;
- bahwa salah satu penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi yaitu penyedia electronic trading platform;
- bahwa untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
21/19/PADG/2019
Tahun
2019
Tentang
PADG Tentang Penyedia Electronic Trading Platform
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/19/PADG/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 21/19/PADG/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.