Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/2/PADG/2019

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/2/PADG/2019

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/2/PADG/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/2/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah;
  2. bahwa perubahan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme dan hal teknis terkait Sukuk Bank Indonesia sebagai agunan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah;
  3. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah dengan menambah jenis agunan berkualitas tinggi berupa Sukuk Bank Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
21/2/PADG/2019

Tahun
2019

Tentang
PADG Tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/2/PADG/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 21/2/PADG/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.