Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/3/PADG/2019 Tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/3/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing;
- bahwa pengaturan kegiatan utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing perlu didukung ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank;
- bahwa pengelolaan utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga mengurangi kerentanan eksternal dan risiko sistemik untuk mendukung stabilitas sistem keuangan;
- bahwa utang luar negeri bank dan kewajiban bank lainnya dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi perekonomian nasional serta merupakan bagian dari pengelolaan aliran modal untuk mendukung kestabilan ekonomi makro;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/3/PADG/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 21/3/PADG/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.