Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/15/PADG/2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/15/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
- bahwa dalam perubahan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur mengenai penyesuaian mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/15/PADG/2020
Tahun
2020
Tentang
PADG Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/15/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.