Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/2/PADG/2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/2/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
- bahwa untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat, perlu dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum dalam valuta asing bagi bank umum konvensional;
- bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas valuta asing perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi oleh perbankan konvensional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/2/PADG/2020
Tahun
2020
Tentang
PADG Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/2/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 22/2/PADG/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.