Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020 Tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa dalam melaksanakan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu mengatur tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa dalam upaya penguatan operasi moneter secara berkesinambungan, Bank Indonesia mengeluarkan instrumen operasi moneter syariah berupa transaksi penyediaan dana kepada peserta operasi pasar terbuka syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/23/PADG/2020
Tahun
2020
Tentang
PADG Tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 22/23/PADG/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.