Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/24/PADG/2020 Tentang Standing Facilities
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/24/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa dalam melaksanakan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia perlu mengatur instrumen yang digunakan dalam standing facilities baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa dalam upaya penguatan operasi moneter secara berkesinambungan, Bank Indonesia mengeluarkan instrumen standing facilities berupa fasilitas penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia kepada peserta standing facilities syariah dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Standing Facilities.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/24/PADG/2020
Tahun
2020
Tentang
PADG Tentang Standing Facilities
Ditetapkan Tanggal
1 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/24/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 22/24/PADG/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.