Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/29/PADG/2020

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/29/PADG/2020

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/29/PADG/2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/29/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kebijakan pengembangan instrumen operasi moneter syariah akan berdampak pada kebijakan penggunaan surat berharga untuk memperoleh fasilitas likuiditas intrahari dalam sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
  2. bahwa untuk mendukung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penambahan instrumen yang dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas likuiditas intrahari dalam sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
  3. bahwa sebagai upaya untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran dipandang perlu menyempurnakan kebijakan urutan prioritas transaksi yang setelmen dananya dilakukan melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
22/29/PADG/2020

Tahun
2020

Tentang
PADG Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement

Ditetapkan Tanggal
5 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/29/PADG/2020 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 22/29/PADG/2020

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.