Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/32/PADG/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/32/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah;
- bahwa dalam perubahan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai penyesuaian mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/32/PADG/2020
Tahun
2020
Tentang
PADG Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Ditetapkan Tanggal
17 November 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/32/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 22/32/PADG/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.