Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/6/PADG/2020 Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/6/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengedaran uang rupiah kepada masyarakat tidak dapat dipisahkan dari peran bank dalam melakukan kegiatan pengolahan uang rupiah dan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah;
- bahwa guna menciptakan industri PJPUR yang kuat, sehat, dan memiliki tata kelola yang baik perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggara jasa uang rupiah baik yang sudah ada maupun pihak yang akan mengajukan izin menjadi penyelenggara jasa uang rupiah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/6/PADG/2020
Tahun
2020
Tentang
PADG Tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Ditetapkan Tanggal
20 April 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/6/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 22/6/PADG/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.