Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/16/PADG/2021 Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/16/PADG/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dapat dilakukan dengan mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu;
- bahwa untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu, Bank Indonesia dan People’s Bank of China melakukan kerja sama untuk mendorong penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan yuan melalui bank;
- bahwa agar pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan People’s Bank of China dapat berjalan baik dan terstruktur, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman bagi bank dan pelaku pasar di pasar keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
23/16/PADG/2021
Tahun
2021
Tentang
PADG Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Yuan Melalui Bank
Ditetapkan Tanggal
6 September 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/16/PADG/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 23/16/PADG/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.