Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/24/PADG/2021 Tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen dana Seketika
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/24/PADG/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa guna meningkatkan layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan, Bank Indonesia mengedepankan efisiensi, kemudahan, dan transparansi dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika;
- bahwa peningkatan layanan kepesertaan dilakukan dengan mengembangkan sistem pendukung layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan secara elektronik dan tersentralisasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan Dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen dana Seketika
Ditetapkan Tanggal
7 Oktober 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/24/PADG/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 23/24/PADG/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.