Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/7/PADG/2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/7/PADG/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia perlu mengoptimalkan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dengan tetap menjaga ketahanan stabilitas sistem keuangan;
- bahwa kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dilakukan melalui penguatan kebijakan rasio intermediasi makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tanggal 28 November 2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga LikuiditasMakroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/30/PADG/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah perlu untuk disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
Tentang
PADG Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
26 April 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/7/PADG/2021 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 23/7/PADG/2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.