Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/10/PADG/2022

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/10/PADG/2022

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/10/PADG/2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/10/PADG/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional;
  2. bahwa dalam mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan dan berintegritas, dapat dilakukan melalui pengembangan pasar valuta asing yang memperhatikan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar;
  3. bahwa untuk mendorong pengembangan pasar valuta asing diperlukan pengaturan pasar valuta asing yang terintegrasi dan memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
  4. bahwa dalam upaya pengembangan pasar valuta asing domestik diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai transaksi di pasar valuta asing;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia

Nomor
24/10/PADG/2022

Tahun
2022

Tentang
PADG Tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing

Ditetapkan Tanggal
4 Juli 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/10/PADG/2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (567.21 KB)

Lampiran I – PADG Nomor 24/10/PADG/2022

Lampiran I – PADG Nomor 24/10/PADG/2022

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.