Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/6/PADG/2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/6/PADG/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis dalam implementasi rasio pembiayaan inklusif makroprudensial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Nomor
24/6/PADG/2022
Tahun
2022
Tentang
PADG Tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/6/PADG/2022 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 24/6/PADG/2022
Lampiran I – PADG Nomor 24/6/PADG/2022
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.