Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia mengembangkan transaksi domestic non deliverable forward non dolar Amerika Serikat terhadap rupiah lindung nilai kepada Bank Indonesia.
- bahwa transaksi domestic non deliverable forward non dolar Amerika Serikat terhadap rupiah lindung nilai kepada Bank Indonesia merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi risiko pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter.
- bahwa instrumen lindung nilai diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valas.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Tentang
PADG Tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (571.39 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.