Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Central Counterparty
PERTIMBANGAN
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, penyelenggaraan pasar di sektor keuangan harus didukung oleh infrastruktur pasar keuangan yang mengikuti perkembangan teknologi.
- bahwa Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap infrastruktur pasar keuangan yang terintegrasi dengan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing.
- bahwa penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan perlu dilakukan dengan memenuhi prinsip keamanan, efektivitas, efisiensi, dan keandalan, memperhatikan aspek interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi dengan infrastruktur pasar keuangan lainnya, serta memperhatikan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku.
- bahwa salah satu infrastruktur pasar keuangan yang dapat diselenggarakan oleh pihak selain Bank Indonesia adalah central counterparty yang merupakan infrastruktur pasar keuangan sistemik.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Central Counterparty.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Gubernur Bank Indonesia
Nomor
9 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
PADG Tentang Penyelenggaraan Central Counterparty
Ditetapkan Tanggal
18 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.