Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Rugi Ikatan Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu upaya pengembangan potensi, kompetensi dan keahlian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia melalui tugas belajar;
- bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas belajar tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas, wajib membayar ganti rugi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Rugi Ikatan Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Tentang
Peraturan ANRI Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Rugi Ikatan Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
02 April 2014
Berlaku Tanggal
02 April 2014
Sumber
BN. 2014/NO.431, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan ANRI Nomor 1 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.