Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembinaan kearsipan nasional, meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui kegiatan dekonsentrasi;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia mengenai pelaksanaan dana dekonsentrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Tentang
Peraturan ANRI Tentang Pelaksanaan dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2016
Berlaku Tanggal
24 Februari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.291, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.