Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pembagian Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pembagian Wilayah Kerja Di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.