Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perlu menaati ketentuan Jam Kerja dan Cuti bagi Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Tentang
Peraturan ANRI Tentang Disiplin Jam Kerja dan Cuti Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
24 Maret 2016
Berlaku Tanggal
24 Maret 2016
Sumber
BN. 2016/NO.453, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.