Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;
  2. bahwa berdasarkan persetujuan dari Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 104/TU.402/B5/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Rekomendasi Draft Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor
20 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan ANRI Tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana

Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
16 April 2015

Berlaku Tanggal
16 April 2015

Sumber
BN. 2015/NO.552, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.