Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik Hukum dan Keamanan Urusan Hukum

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;
  2. bahwa berdasarkan surat persetujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/2034/VII/2014/Divkum, Kejaksaan Agung Republik IndonesiaNomor B.2071/E/ES.2/07/2014, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor SEK-UM.01.01-116, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor SEK.UM.01.01-155, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 1316.3/TU.05/05/2014 telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum dan Keamanan Urusan Hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik, Hukum dan Keamanan Urusan Hukum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor
21 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan ANRI Tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Politik Hukum dan Keamanan Urusan Hukum

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
16 September 2015

Berlaku Tanggal
16 September 2015

Sumber
BN. 2014/NO.1383, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.